Anggota DPRD Musi Rawas yang Ditangkap Polisi, Ngaku Konsumsi Ekstasi

- 8 November 2022, 18:13 WIB
Polres Lubuklinggau gelar pres rilis penangkapan oknum Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Musi Rawas, inisial FN.
Polres Lubuklinggau gelar pres rilis penangkapan oknum Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Musi Rawas, inisial FN. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas, inisial FN, ngaku mengkomsumsi narkoba jenis ekstasi.

Politisi Partai Golkar itu membantah menjadi pemakai sabu-sabu. Bahkan, perwakilan Partai Golkar paling muda di DPRD Musi Rawas ini ngaku mengkomsumsi narkoba dari lokasi hajatan.

Pengakuan politisi Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas ini, ketika menjawab serangkaian pertanyaan dari Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, saat dilakukan pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: Resmi, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Ditangkap Polisi Inisial FN

Diketahui, oknum legislator Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas tersebut, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lubuklinggau disalah satu kos-kosan yang ada di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Oknum legislator itu ditangkap bersama dua wanita dan seorang pria. Hebatnya, kedua wanita yang diamankan bersama legislator itu satu berprofesi sebagai DJ dan satunya lagi berprofesi pemandu lagu atau LC.

Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap ke empatnya, dan hasilnya semua positif.

Baca Juga: Umat Muslim Dianjurkan Melaksanakan Salat Gerhana Bulan, Simak Niat dan Tata Cara Salatnya

Sehingga, mereka disangkakan melanggar pasal 112 hurup i jo 132 huruf i dan pasal 127 huru a ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah