Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Lubuklinggau Provinsi Sumsel, Tidak Akui Perbuatannya

- 9 Desember 2022, 08:28 WIB
tersangka Ajay
tersangka Ajay /istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Arzani alias Ajay (42) warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Keluraham Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi atas dugaan kasus cabul.

Ajay ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Letkol Atmo, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Bakti Untuk Negeri, Kapolres dan Waka Polres Cianjur Ikut Bersihkan Puing Sisa Bangunan Korban Gempa

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit PPA, Aipda Christin mengatakan pelaku diduga melakukan cabul terhadap korbannya perempuan anak dibawah umur.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku terhadap korban RD, 9 tahun.

Itu dilakukan pelaku di Mushola SDN 17 Kota Lubuklinggau di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Baca Juga: Kalemediklat Polri Beri Bantuan ke Pengungsi Gempa Cianjur yang Baru Melahirkan

Adapun perbuatan cabul tersebut terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x