Dilabrak Emak-emak Tiga Polantas Lubuklinggau Diperiksa Propam! Selidiki Kasus Viral yang Katanya ada Pungli

- 31 Maret 2023, 05:38 WIB
Kendaraan bermotor milik anak emak-emak yang melabrak Polantas di Lubuklinggau.
Kendaraan bermotor milik anak emak-emak yang melabrak Polantas di Lubuklinggau. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Pasca viralnya video emak-emak yang melabrak anggota Sat Lantas Polres Lubuklinggau, yang tidak terima ditilang polisi, Polres Lubuklinggau langsung klarifikasi.

 

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk konfortir secara langsung permasalahan yang sebenarnya terjadi, karena dalam video yang beredar itu ada oknum personil Sat Lantas Polres Lubuklinggau yang minta uang atau menerima uang.

Terkait hal itu membuat Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi langsung melakukan pendalaman terkait hal itu. Bahkan, telah dilakukan periksaan secara itensif terhadap anggota yang melakukan diduga menerima uang itu.

Baca Juga: Bukan Cuma Sehatkan Fisik, Manfaat Puasa Ramadhan Juga Berfaedah untuk Mental

"Mulai hari ini kita lakukan pendalaman, seluruh anggota dilakukan pemeriksaan. Khususnya anggota yang diduga ada menerima," ungkapnya pada wartawan, Kamis, 30 Maret 2023.

Bahkan, yang mengviralkan juga akan dimintai keterangan oleh Polres Lubuklinggau.

Selain itu, kata Kapolres Lubuklinggau kalau Polres Lubuklinggau telah mengamankan satu motor anak ibu yang melabrak Polantas tersebut, dan motor itu sekarang dalam pemeriksaan, dan telah dilakukan penilangan.

Baca Juga: Tiket Mudik Kereta Api Bukit Serelo Kertapai-Lubuklinggau Ludes Terjual! Lalu Penumpang Mudik Pakai Apa

Pasalnya, jelas Kapolres Lubuklinggau tersebut, pengendara kendaraan bermotor wajib mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

Karena SIM merupakan bentuk legalitas kalau yabg bersangkutan sudah mempunyai kemampuan, yang diujikan.

Sehingga, dalam berkendara tidak membahayakan pengendara lain, ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. Dikatakan Kapolres Lubuklinggau, kalau dari pihak keluarga yang menviralkan video itu sudah minta maaf.

Baca Juga: Sodomi Anak Usia 11 Tahun dan Menyebabkan Korban Terjangkit Spilis, Pedofil Dihukum 11 Tahun Penjara

Permintaan maaf atau klarifikasi akan dilakukan pagi 30 Maret 2023. Namun, karena dari anak yang merasa korban belum bisa datang, jadi dilanjutkan besok, Jumat 31 Maret 2023.

"Kalau tuanya saja tidak lengkap," katanya.

Bahkan, dengan lapang dada orang nomor satu di jajaran Polres Lubuklinggau ini memaafkan yang sudah mengupload ke media sosial.

Baca Juga: Beredar Rekaman Video Emak-emak Labrak Polantas di Lubuklinggau! Ini Kata Kasat Lantas yang Sebenarnya Terjadi

"Dari pihak yang mengupload mengakui salah, ya sudah,"katanya.

Selain itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak mudah upload sesuatu ke media sosial. Pasalnya, bila tidak bisa membuktikan terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x