CK Beli Pil Inek! Oknum Polisi Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau 1 Tahun Kurungan Penjara

- 4 April 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /PIXABAY

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Seorang oknum polisi beserta ke tiga rekannya, dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki pil ekstasi atau inek.

 

Mereka dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan, karena ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Lubuklinggau Zubaidi, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Pemkot Lubuklinggau Terima Bantuan 2 Unit Motor Pengangkut Sampah Dari PT Jamkrindo

Adapun para terdakwa yang divonis, yakni Purnaza Alias Pung (27) warga Desa Taba Tinggi, kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, oknum Polisi Sarwono Putra Mandala (25) warga Desa Guru Agung, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Lalu mahasiswa yakni Meldy Antoni Setiawan (22) dan oknum honor Pol PP Lubuklinggau yakni Bastian Permana (28) warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

 

Para terdakwa itu, ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, atas kepemilikan pil ekstasi dengan berat netto keseluruhan 0,761 gram.

Baca Juga: Serentak 600 DPC Partai Demokrat Sambangi Pengadilan Negeri, Termasuk di Kota Lubuklinggau! Ini Tujuannya 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi Bripda AP (25) yang merupakan ajudan Wakapolres Rejang Lebong, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap oknum Polisi tersebut, lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki satu butir Narkotika golongan satu jenis ekstasi, di Wisma Q Lubuklinggau.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, menjelaskan AP ditangkap di Lubuklinggau, dan masih dalam penanganan oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Nomor Empat Berasa di Eropa, Lima Destinasi Wisata di Bandung Cocok untuk Ngabuburit

“Benar sudah diamankan Mapolres Lubuklinggau, barang bukti satu butir pil ekstasi, saat ini AP berada di Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Sudarno, Rabu 26 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa oknum anggota Polisi berinisial AP tersebut bukan merupakan pelaku tunggal, namun ada empat orang rekannya.

Selain mengamankan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi, Mapolres Lubuklinggau juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api beserta surat milik AP. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah