Ayah Kandung di Lubuklinggau Coba Rudupaksa Anaknya! Caranya Seperti Ini

- 19 Mei 2023, 06:17 WIB
Budi Kurniawan (26) warga Jalan Irigasi RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, tersangka dugaan percobaan rudupaksa terhadap anak kandung.
Budi Kurniawan (26) warga Jalan Irigasi RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, tersangka dugaan percobaan rudupaksa terhadap anak kandung. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Budi Kurniawan (26) warga Jalan Irigasi RT 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ditangkap polisi, Kamis 18 Mei 2023.

 

Budi ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau atas dugaan percobaan rudupaksa terhadap putri kandungnya sendiri, yang sampai dua kali percobaan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan, kronologis kejadian bermula dari pelaku melakukan percobaan rudupaksa terhadap anak kandungnya sendiri yangasih berusia 11 tahun.

Baca Juga: Hyundai Stargazer Ternyata Punya Banyak Kekurangan, Simak Selengkapnya Ulasan Berikut Ini

Kejadiannya, pada 15 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang tidur di depan TV, lalu didekati oleh pelaku, yang langsung memasukkan tangannya kedalam selimut yang korban pakai, kemudian tangan pelaku memegang kemaluan korban Selanjutnya korban berkata “AI DAH AYAH INI”.

 

Selanjutnya, korban menendang kepala pelaku, lalu korban pergi ke kamar tidur. Namun pelaku masih mengejar korban, kemudian korban tidur di kursi ruang tamu.

Oleh pelaku, korban disuruh tidur di kasur, namun korban tidak mau, dan korban pergi ke kamar paman korban dikarenakan takut dikejar pelaku.

Baca Juga: Sangat Keren! Inilah Lima Pantai Terpopuler di Trenggalek Jawa Timur, ada Pantai yang Memiliki Air Terjun!

Tidak sampai disitu, Selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saat korban selesai minum air putih di dapur, dan pelaku datang dari arah depan langsung memegang paha sebelah kanan korban.

 

Korban yang ketakutan langsung berlari ketempat saudaranya, yang ada di Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau, dan langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Maka, mereka bersepakat melaporkan peristiwa ink ke Polres Lubuklinggau, dengan nomor laporan LP / B-143 / V / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Mei 2023.

Baca Juga: Masih Asri dan Keren! Inilah Enam Surga Tersembunyi Terpopuler dan Menarik di Kebumen

Setelah laporan diterima Polres Lubuklinggau, dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat dan barang bukti yang ada hubungan dengan tindak pidana yangg terjadi.

 

Hasil Penyelidikan didapat Informasi tentang keberadaan tersangka, yang sedang berada di Jalan Bangau RT 01 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.

Atas bukti nerdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, Kamis 18 Mei 2023 Pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Betah dan Nyaman! Top Lima Wisata Alam di Jepara yang Banyak Dikunjungi Wisatawan Lokal Maupun Turis

Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Suagara didampingi KBO Sat Reskrim IPTU Bambang Sismoyo, Kanit PIDUM Sat Reskrim IPTU Jemmy Amin Gumayel, Kanit PPA AIPTU Cristina, serta Team Macan Linggau dan Anggota Unit PPA.

 

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Bahkan, ketika diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan percobaan rudupkasa terhadap putri kandungnya sendiri.

Baca Juga: Keindahan Kota Pempek! Berikut Tiga Destinasi Wisata Terpopuler dan Terfavorit di Kota Palembang

Maka, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena setiap orang dengan sengaja melalukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x