"Kami minta kepada Pak Camat Terawas untuk Ketua BPD Pasenan ini diberikan sanksi karena sudah berlarut-larut tak ada tindakan" tutupnya.
Persoalan ini pun sudah mendapat atensi dari pihak kecamatan STL ULU Terawas, beberapa waktu lalu tim Klik Lubuklinggau sudah melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Camat STL ULU Terawas, Hartama.
Dalam kesempatan itu Hartama selaku Camat STL ULU Terawas merasa terkejut dengan informasi yang kami sampaikan.
Pasalnya, diakui Hartama dirinya belum menerima adanya oknum Anggota BPD Pasenan, inisial AP yang saat ini menjalani hukuman penjara di Sumatera Barat (Sumbar).
"Kalau yang bersangkutan sudah jadi terpidana harus segera diganti," kata Hartama, Minggu 25 Juni 2023.
Menurut Hartama ia akan segera melakukan koordinasi dengan Kades dan BPD Pasenan terkait hal itu. Apalagi, peristiwa yang terjadi ini sudah cukup lama.
"Harusnya, ketika yang bersangkutan sudah jadi terpidana. Maka, harus segera diganti, melalui prosedur yang berlaku," jelasnya. ***