Perantauan di Muratara Masuk Bui, Akibat Perkosa Istri Teman Sendiri! Alasannya Nggak Masuk Akal

23 Juni 2023, 06:20 WIB
Tersangka pelaku pemerkosaan di Muratara, ketika ditunjukkan saat pres rilis oleh Polres Muratara, bersama pelaku kejahatan lainnya. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ternyata, tersangka AD (26) warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, punya alasan khusus ketika melakukan pemerkosaan terhadap istri temannya sendiri.

Alasan yang membuat buruh serabutan tersebut melakukan pemerkosaan terhadap istri sahabatnya sendiri yang ada di Muratara itu adalah, tidak tahan melihat komelekan tubuh korban.

Bahkan, diakui pelaku yang baru keluar dari Lapas, atas kasus rudupaksa anak dibawah umur tersebut, kalau ia sudah lama memendam rasa itu. Itulah yang membuat ia ditangkap petugas Polres Muratara.

Baca Juga: Gila Banget! Peramal Paling Hebat di Dunia Tunduk kepada Abu Nawas, Simak Berikut Ini

"Aku tarik lalu aku bekap, pas di kebun karet. Lalu aku pakso berhubungan badan kalau tidak akan aku bunuh,” ungkap tersangka.

Adapun kronologis kejadiannya, dijelaskan
Waka Polres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 20 Juni 2023nsekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, tiba-tiba tersangka datang dan langsung membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh, kalau korban jika tidak menuruti keinginan tersangka.

Baca Juga: Abu Nawas Dapat Banyak Uang Hanya Bikin Gajah Geleng-Geleng, Simak Berikut Ini

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung meninggalkan korban. Dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Muratara.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan pendatang di daerah Muara Tiku, Karang Jaya Muratara dan kerap main kerumah korban. Hal inilah yang membuat tersangka bisa mengetahui kalau suami korban sedang tidak dirumah.

Baca Juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap Polisi! Aktivitasnya Bukan di Muara Tiku Karang Jaya

Jadi, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler