KLIKLUBUKLINGGAU.com - Dua orang terdakwa kasus percobaan pembunuhan teradap Anggota DPRD Muratara Firsyah Lakoni, mengakui peruatannya.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan dua terdakwa kasus percobaan pembunuhan Anggota DPRD Muratara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 15 Maret 2023.
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual itu, kedua terdakwa mengaku sudah mencari keberadaan dari Anggota DPRD Muratara Firsyah Lakoni.
Malam kejadian, diakui terdakwa Herdi dihadapan majelis hakim yang diketuai Lina Safitri Tazili SH MH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, ia bersama Medi mencari keberadaan dari legislator Muratara tersebut.
Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB malam kejadian dengan mengendarai mobil keduanya keliling desam dan saat itu Herdi berhenti di warung untuk beli rokok, dan Medi tetap di mobil.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Herdi melihat mobil dikendarai Anggota DPRD Muratara Firsa Lakoni dari arah berlawan melintasi jalan tersebut.
Baca Juga: Terdampak Banjir, Sepasang Pengantin di Musi Rawas Gelar Akad Nikah Naik Perahu
“Itu nah Fir….itu nah Fir…..kito kejar” kata Herdi pada Medi.