Maka, pagi harinya, korban dan keluarganya melapor ke polisi.
Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah mengungkapkan, pelaku mengaku tak mampu menahan nafsunya ketika melihat adiknya tidur di kamar.
"Korban sekaligus pelapor adalah adik kandung tersangka sendiri,"katanya.
Baca Juga: 34 Orang WNI Dijual Warga Malaysia di Negara Lamboja
Akibat perbuatannya, maka pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti diamankan beberapa helai pakaian korban saat kejadian berlangsung. ***