Pria di Muratara Provinsi Sumsel Perkosa Adik Kandung, Ngaku Nafsu Ketika Melihat Adiknya Tidur

- 16 Desember 2022, 17:12 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/

Maka, pagi harinya, korban dan keluarganya melapor ke polisi.

Kapolsek Rawas Ulu Iptu Herwan Oktariansyah mengungkapkan, pelaku mengaku tak mampu menahan nafsunya ketika melihat adiknya tidur di kamar. 

"Korban sekaligus pelapor adalah adik kandung tersangka sendiri,"katanya.

Baca Juga: 34 Orang WNI Dijual Warga Malaysia di Negara Lamboja

Akibat perbuatannya, maka pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti diamankan beberapa helai pakaian korban saat kejadian berlangsung. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x