34 Orang WNI Dijual Warga Malaysia di Negara Lamboja

- 16 Desember 2022, 13:55 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. /Foto: PMJ News/Dok Net/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Sekitar 34 Warga Negara Indonesia (WNI) diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Puluhan WNI itu direkrut seorang warga Malaysia dan dijanjikan pekerjaan.

"Para WNI ini direkrut oleh satu orang warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: Wajib Catat Belasan Perusahaan Asuransi Dalam Pengawasan Khusus OJK

Usai bekerja selama beberapa bulan, ternyata gaji yang diterima tidak sesuai dengan tawaran awal.

Para WNI mengaku telah ditipu, mereka meminta berhenti. Namun sayang, tidak diperbolehkan, justru ditempatkan disekap di rumah milik pengelola.

"Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini,” tuturnya.

Baca Juga: 6 Rumah Terbakar Mobil Meledak, Warga Talang Leban Muba Jangan Anarkis

“Mereka (para WNI) berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh," tandasnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x