Berkas Teddy Minahasa Dilimpahkan Penyidik ke Kejaksaan

- 14 Desember 2022, 06:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /Foto: PMJ News/ Fajar/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menlimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke kejaksaan.

"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

"Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," sambungnya.

Baca Juga: Bharada E Diminta Periksa Ponsel Brigadir J Usai Penembakan

Zulpan menjelaskan, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November 2022. Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.

Kekurangan itu, lanjut Zulpan, kemudian dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu.

Polisi kini menunggu setidaknya 14 hari untuk menunggu jawaban dari jaksa.

Baca Juga: Argentina Takut Messi Tidak Bisa Main Lawan Kroasia di Semi Final Piala Dunia 2022

"Kita harapkan aturan dengan KUHAP 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya," tuturnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x