Perantauan di Muratara Masuk Bui, Akibat Perkosa Istri Teman Sendiri! Alasannya Nggak Masuk Akal

- 23 Juni 2023, 06:20 WIB
Tersangka pelaku pemerkosaan di Muratara, ketika ditunjukkan saat pres rilis oleh Polres Muratara, bersama  pelaku kejahatan lainnya.
Tersangka pelaku pemerkosaan di Muratara, ketika ditunjukkan saat pres rilis oleh Polres Muratara, bersama pelaku kejahatan lainnya. /

Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan pendatang di daerah Muara Tiku, Karang Jaya Muratara dan kerap main kerumah korban. Hal inilah yang membuat tersangka bisa mengetahui kalau suami korban sedang tidak dirumah.

Baca Juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap Polisi! Aktivitasnya Bukan di Muara Tiku Karang Jaya

Jadi, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah