Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, tim Satreskrim dipimpin Ipda Harisuharto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan pendatang di daerah Muara Tiku, Karang Jaya Muratara dan kerap main kerumah korban. Hal inilah yang membuat tersangka bisa mengetahui kalau suami korban sedang tidak dirumah.
Jadi, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. ***