Polsek Nibung Muratara Tangkap Pengedar Narkoba di Cafe Remang-remang! Ditemukan 81 Paket Sabu Siap Edar

- 28 Agustus 2023, 10:06 WIB
Redi Irawan (31), terduga pengedar sabu di cafe remang-remang di Muratara.
Redi Irawan (31), terduga pengedar sabu di cafe remang-remang di Muratara. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Nibung Polres Muratara menangkap Redi Irawan (31), Petani Sawit ini warga Kampung 6, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di Cafe Siti yang terletak di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Dari penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 81 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, serta 1 unit ponsel Merk Oppo A16 Warna Silver.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kapolsek Nibung AKP Yundri, didampingi Kasi Humas AKP Baruanto Amin, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa kronologis penangkapan dimulai dari informasi awal yang diperoleh oleh Kapolsek Nibung AKP Yundri, tentang adanya kegiatan perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Nibung.

Kemudian AKP Yundri ini mengumpulkan anggota Tim Opsnal Polsek Nibung diberikan arahan dan petunjuk serta cara bertindak untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.

"Pelaku berhasil kita amankan, dan untuk kepentingan lebih lanjut, diserahkan ke Polres Muratara," ungkapnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x