Tiga Tedakwa Kasus Korupsi pada Pembekalan Kepsek se Kabupaten Musi Rawas, Dinyatakan Jaksa Bersalah

- 15 September 2022, 12:11 WIB
Tiga terdakwa kasus korupsi di Disdik Musi Rawas, menjalani sidang tuntutan
Tiga terdakwa kasus korupsi di Disdik Musi Rawas, menjalani sidang tuntutan /Tiga terdakwa kasus korupsi di Disdik Musi Rawas, menjalani sidang tuntutan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2019 ,Irwan Evendi, Rifai dan Rosurohati (Rosa) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kamis, 15 September 2022.

Persidangan kali ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH , Sumarherti SH ,Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa didepan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH,MH melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni SH,MH didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq SH,MH mengatakan bahwa hari ini sidang pembaca tuntutan.

BACA JUGA : Mau Daftar ASN PPPK, Ini Cara Pendaftaran dan Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Terdakwa Rifai dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Irwan Efendi dituntut dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan denda uang sebesar Rp 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rosurohati (Rosa) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 penjara dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA : Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap I Lewat Link cekbansos.kemesos.go.id

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah