Tanda khusus , dalam PP juga mewajibkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan seragam pakaian dan atribut yang jelas. Misalnya, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan Lalu, di pasal 15 ayat 1-3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor
Baca Juga: Joko Kendil, Musafir yang Ngaku Mengelilingi Pulau Jawa Dengan Menaiki Macan Putih
Tanda yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak minimalnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain itu juga diperlukan untuk memasang lampu penerangan kuning cerah. ***