Petani di Musi Rawas Provinsi Sumsel, Diduga Terlibat Dua Kasus Pencurian

- 5 November 2022, 18:21 WIB
Tersangka Suparno yang diamankan Polsek Muara Beliti.
Tersangka Suparno yang diamankan Polsek Muara Beliti. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Suparno alias Tono (40) warga Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan polisi atas dugaan kasus pencurian.

Tidak tangung-tangung, Suparno yang diketahui berprofesi sebagai Buruh Tani tersebut, terlibat didua kasus pencurian.

Awalnya, Suparno ditangkap karena diduga melakukan pencurian di Perumahan Beliti Residen Sejaterah Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Gunakan Kendaraan Dinas Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Antar Jemput Anak Sekolah di Papua

Atas kejadian itu, Suparno ditangkap personil Polsek Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ternyata Suparno diduga terlibat dalam aksi pencurian di kediaman Sutoyo (52) di Dusun V Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Adapun barang bukti yang diambil tersangka Suparno yakni, 1 unit sepeda motor, 1 unit Mesin Gergaji  (Chainsaw), 1 buah Handphone. Maka, total kerugian korban mencapai Rp 6.500.000.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara menyampaikan kalau tersangka Suparno tersandung dua kasus sekaligus.

Baca Juga: Ini Bocoran Waktu Rilis dan Spesifikasi Samsung S23 Series, Penyimpanan Internalnya Hingga 1 TB

Adapun kasus yang menjerat Suparno, sudah diatur dalam Undang-undang Darurat No.12 th 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagimana dalam pasal 363 KUHP.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x