Terduga Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi di Musi Rawas Ditangkap! Ini Modusnya

- 29 Mei 2023, 19:01 WIB
Fikri Afrizal, terduga pengedar ekstasi di Musi Rawas yang ditangkap polisi.
Fikri Afrizal, terduga pengedar ekstasi di Musi Rawas yang ditangkap polisi. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com -Satnarkoba Polres Musi Rawas, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat, 26 Mei 2023.

Diketahui identitas tersangka, Fiki Afrizal (25), warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti,  Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5  butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

Baca Juga: Mazda Astina Mobil Liftback Cantik Dengan Lampu Pop-up yang Ikonik, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

BB tersebut ditemukan dipinggir jalan dekat tersangka karena sempat dibuang tersangka pada saat penangkapan

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Fiki Afrizal.

"Tersangka berhasil kami bekuk, di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman, Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Indonesia Memiliki Keindahan Air Terjun Terpopuler, Sangat Sejuk dan Adem Banget

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 21/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di Kampung II, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga: Sungguh Menggugah Selera ! Berikut ini Empat Wisata Kuliner Terpopuler dan Hits di Kota Proklamator, Blitar

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5  butir pil warna biru berlogo minion yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2.08 Gram.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca Juga: Sungguh Menggugah Selera ! Berikut ini Empat Wisata Kuliner Terpopuler dan Hits di Kota Proklamator, Blitar

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x