Pemilu 2024 Dipastikan Tidak Bisa Mundur Lagi, Ini Alassannya

3 Desember 2022, 05:34 WIB
Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. /Foto: PMJ News/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemilu serentak 2024 dipastikan tidak bisa dimundurkan lagi, karena tahapan pelaksanaanya telah resmi ditetapkan.

Hal ini disampaikan oleh Menko Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam) Mahfud dalam acara Kompas100 CEO Forum yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 2 Desember 2022.

Menurut Mahfud, seluruh stakeholder terkait akan menyediakan seluruh kebutuhan atau anggaran Pemilu 2024, sehingga pelaksanaa Pemilu 2024 berjalan lancar.

Baca Juga: Tahapan SNPMB Dimulai 3 Januari 2023, D-3 Jadi Pilihan Jenjang Pendidikan Baru

"Kita sudah berdiskusi di internal pemerintah dengan Bu Sri Mulyani, dengan KPU dan seterusnya, tentu Pemilu itu jalan sesuai tahapan-tahapannya dan anggaran disediakan," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan perangkat hukum yang masih jadi pekerjaan rumah. Mengingat adanya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN).

Semula, kata dia, semua pihak sepakat untuk menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Bahagia Bisa Laksanakan Ibadah Umrah di Tanah Suci

"Sehingga tak akan diundurkan, tak akan dimajukan, dan tak akan ubah presidential threshold, sehingga waktu itu kita tidak akan berubah," tukasnya. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler