Pemodal Pinjaman Online Ilegal di Manado Sulawesi Utara di Buru Polda Metro Jaya

7 Desember 2022, 07:12 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. /Foto: PMJ/Yeni/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas pemodal dalam kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di Manado, Sulawesi Utara.

Saat ini, dikasus pinjaman online tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka.

Hal ini dsampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf, Mohon Jangan Libatkan Anggota Lainnya

"Sementara ini masih dua (tersangka), tapi kami akan tetap kembangkan terus. Mungkin masih mungkin ada tersangka lainnya lagi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Auliansyah memastikan pihaknya akan terus memberantas kasus serupa ke depannya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jasa pinjaman online, apalagi yang tidak memiliki izin resmi OJK.

Baca Juga: Saksi Susanto: Jenderal Kok Tega Menghancurkan Karier, 30 tahun Saya Mengabdi Hancur di Titik Terendah

"Seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjaman online. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba-coba melakukan kegiatan kegiatan seperti ini. Kita akan berantas sampai mana pun kita akan kejar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara mengungkap praktik pinjaman online ilegal berkedok koperasi yang beroperasi di Manado.

Penggerebekan dilakukan di sebuah unit kantor yang berada di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: BMKG: Jember Diguncang 40 Kali Gempa Susulan, Terasa Hingga Bali

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan karyawan serta pimpinan pinjaman online. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler