KLIKLUBUKLINGGAU.com - Ada usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) busa diberlakukan untuk seumur hidup, sama dengan KTP.
Tentu, usulan yang disampaikan terkait SIM ini cukup realistis, agar ketika telah membuat SIM masyarakat tidak perlu repot lagi untuk melakukan perpanjangan.
Menangapi hal itu, dikutip dari PMJ News Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan SIM yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.
Baca Juga: Wisata Bireuen Sangat Keren dan Kece! Berikut Lima Wisata Populer di Bireuen, Ga Mampir Pasti Rugi
Hal tersebut merupakan respon terkait dengan adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.
Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.
“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri dalam keterangan yang diterima Sabtu, 13 Mei 2023.
Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.
Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.
“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya. ***