KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tidak ada ampun, TNI Angkatan Darat memastikan oknum anggota berinisial Kopda N (33) yang ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 52 kilogram di Tangerang, Banten, akan diproses secara hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, berkas perkara oknum Kopda N sudah diserahkan ke oditur militer (Odmil).
“Itu sudah dilimpahkan ke odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya babinkum TNI, tapi proses sudah selesai,” ujar Hamim saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Baca Juga: Gila Wisata Ini Indah Banget! Berikut Empat Destinasi Wisata di Tanjung Pinang Begitu Terpopuler
Menurut Hamim, berkas Kopda N telah dilimpahkan ke oditur militer. Artinya, akan segera disidangkan, dan ini merupakan komitmen TNI berantas narkoba.
Editor: Aan Sangkutiyar
Sumber: PMJ News