TNI Pastikan Tak Lindungi Anggotanya yang Ditangkap Kasus 52 Kilogram Ganja 

- 13 Mei 2023, 15:34 WIB
Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Berita PMJ)
Barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Berita PMJ) /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Tidak ada ampun, TNI Angkatan Darat memastikan oknum anggota berinisial Kopda N (33) yang ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 52 kilogram di Tangerang, Banten, akan diproses secara hukum.

 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari mengatakan, berkas perkara oknum Kopda N sudah diserahkan ke oditur militer (Odmil).

“Itu sudah dilimpahkan ke odmil, sehingga sekarang proses hukum ada ranahnya babinkum TNI, tapi proses sudah selesai,” ujar Hamim saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Gila Wisata Ini Indah Banget! Berikut Empat Destinasi Wisata di Tanjung Pinang Begitu Terpopuler

Menurut Hamim, berkas Kopda N telah dilimpahkan ke oditur militer. Artinya, akan segera disidangkan, dan ini merupakan komitmen TNI berantas narkoba.

 

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x