Asal Tidak Mengajak Memilih! Walaupun Bagi Uang dalam Amplok Berlogo Partai, Tidak Termasuk Pelanggaran

- 7 April 2023, 15:49 WIB
Beredar video yang menampilkan seseorang yang membagikan amplop merah berlogo PDIP dalam sebuah acara di masjid.
Beredar video yang menampilkan seseorang yang membagikan amplop merah berlogo PDIP dalam sebuah acara di masjid. /Twitter.com/Aiek_Speechless/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Terjadi aksi bagi-bagi uang dalam ampok berlogo PDI Perjuangan (PDIP) di Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

Amplok berisi uang sebesar Rp300 ribu, dari kader PDIP, diberikan kepada jemaah masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, yakni

1. Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;

2. Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;

3. Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding

Baca Juga: Bansos Pangan Lebaran akan Disalurkan Kepada 21 Juta Kepala Keluarga, Simak Cara Daftarnya

Bawaslu RI langsung menindaklanjuti temuan tersebut, dan langsung melakukan konferensi pers aatas hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Perlu diketahui, selain logo PDIP terlihat jelas dalam amplopk tersebut gambar Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah dan Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x