KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, yang diduga meneerima gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Senin 4 Maret 2023.
Baca Juga: Sekalipun Jelek DPR dan Parpol Masih Bermanfaat! Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 4 Maret 2023 dikutip dari PMJ News.
KPK menduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar USD 90.000 atau senilai Rp 1,34 miliar. Yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).