KLIKLUBUKLINGGAU.com – Temuan adanya kader PDIP yang bagi-bagi uang dalam amplok berlogo PDIP di Sumenep, telah rampung diperiksa Bawaslu RI.
Hasilnya, temuan itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Itu disampaikan dalam konferensi Pers yang dilakukan Bawaslu pada Kamis 6 April 2023.
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, alasan pertama, tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Anggota DPR fraksi PDIP, Said Abdullah maupun Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi saat pembagian amplop.
Tapi, diakui Bawslu para penerima pasti menduga ada niat politik tersebubung. Namun, tidak ada ajakan memilih.
Alasan kedua, berdasarkan keterangan yang diperoleh Bawaslu pembagian uang nyatanya merupakan kebiasaan Said Abdullah setiap tahunnya. Kader PDIP itu menganggap amplop sebagai bagian dari zakat bagi penerima.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.
Baca Juga: Bansos Pangan Lebaran akan Disalurkan Kepada 21 Juta Kepala Keluarga, Simak Cara Daftarnya
Kasus berbeda dialami Anies Baswedan, yang dianggap melakukan kampanye dalam salah satu kegiatannya di Kota Surabaya, Jawa Timur.