KLIKLUBUKLINGGAU.com- Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan penggunaan gas air mata di stadion sepak bola telah dilarang FIFA.
Bahkan secara gamblang aturan mengenai larangan itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu 2 Oktober 2022.
Selain itu, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan kompetisi BRI Liga 1 pasca tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Penghentian sementara seluruh kompetisi liga ini sebagai bahan evaluasi PSSI. Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Diketahui, dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, usai laba BRI Liga 1 antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya menewaskan sampai 127 orang dan 180 orang tengah dirawat itensif di rumah sakit.
Baca Juga: 127 Penonton Tewas Usai Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan
Maka, IPW meminta jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian.