Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, yang Tewaskan Ratusan Orang

- 6 Oktober 2022, 22:12 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Foto: Berita PMJ/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kapolri menetapkan 6 orang tersangka dalamntragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang membuat ratusan orang meninggal dunia.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 September 2022.

Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni di rektur LIB, Ahkmad Hadian Lukita, ia bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Lalu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, Petugas Keamanan Arema Suko Sutrisno.  Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian, anggota Brimob Polda Jatim inisial H.

Baca Juga: Tragedi di Kanjuruhan, Pengamanan Supporter Menggunakan Gas Air Mata

"Peran dari H, memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," kata Kapolri. .

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Baca Juga: Obstruction of Justice, 7 Perwira Polri di Limpahkan ke Kejaksaan Agung

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah