KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana eksploitasi seksual di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M. H, Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan S.H Dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH, di daerah Pantai Panjang Kota Bengkulu, Kamis, 6 September 2022.
Pelaku inisial AK (18) warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, ditangkap atas nyanyian para tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Baca Juga: Viral, Wanita di Bengkulu Tawarkan Banyar Hutang Dengan Berhubungan Badan
Diketahui, pelaku inisial AK ini otak dari kasus memperdagangkan anak dibawah umur di sebuah Kafe yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima atas kelakuan atau tindakan pelaku dan melaporkan ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Saat ini pelaku AK (18) telah ditahan di Polres Bengkulu dan menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***