Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka tersebut adalah Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panpel Arema Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno, dan tiga tersangka lainnya berasal dari kepolisian.
Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.*** (Mitha Paradilla Rayadi/ pikiran-rakyat.com)