Tersangka Polisi Tragedi Kanjuruhan Tahu Aturan FIFA Penggunaan Gas Air Mata Tapi Hanya Diam

- 7 Oktober 2022, 14:36 WIB
Media asing menyaksikan tragedi yang terjadi di Kanjuruhan Malang, sebut saja soal gas air mata dan kapasitas stadion. 
Media asing menyaksikan tragedi yang terjadi di Kanjuruhan Malang, sebut saja soal gas air mata dan kapasitas stadion.  /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Tragedi Kanjuruhan yang terjadi awal Oktober 2022 menjadi salah satu tragedi kematian massal dalam dunia sepakbola terbesar di dunia.

Bagaimana tidak, ratusan orang tewas akibat tergencet-gencet saat laga big match antara Arema VS Persebaya berlangsung di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 2 Oktober 2022.

Dari kejadian tersebut, tiga anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ketiga anggota polisi tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: 20 Orang Anggota Polri Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik di Tragedi Tewasnya Ratusan Orang di Kanjuruhan

Salah satu di antara mereka yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu S dikabarkan mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata.Akan tetapi, Wahyu S tidak mencegah atau melarang pemakaian gas berbahaya tersebut saat kejadian.

Sedangkan dua polisi lainnya merupakan sosok yang memerintahkan anggota polisi lain untuk menembakkan gas air mata yang memicu kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Pantai Panjang Bengkulu Ditangkap Polisi

Sampai saat ini, berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada penambahan data korban meninggal dunia menjadi 131 orang dari 125 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat akibat tragedi Kanjuruhan tersebut

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x