Tersangka Pelaku Penganiayaan Bersenpi di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Diamankan Polisi

- 30 Oktober 2022, 18:33 WIB
DPO kasus penganiayaan bersenpi duamankan polisi.
DPO kasus penganiayaan bersenpi duamankan polisi. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding dihebohkan dengan penangkapan DPO berinisial AR yang diduga melakukan penganiayaan dengan tindak pidana pasal 351 yaitu menggunakan senpi secara ilegal, Kamis pagi 27 Oktober 2022.

Kronologi penangkapan, kepolisian bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan AR berada di Kelurahan Padang Ulak Tanding tepatnya di simpang Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Selanjutnya, Resintel Polsek Padang Ulak Tanding berkoordinasi dengan Res Kota Padang langsung menuju ke Simpang Guru Agung, pada saat dilakukan upaya penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan kendaraan roda empat.

Baca Juga: 151 Korban Tewas Pada Tragedi Hallowen, Presiden Korsel Tetapkan 30 Oktober Sebagai Masa Berkabung Nasional

“Dalam upaya melarikan diri, terduga pelaku menabrak mobil warga yang terparkir di halaman. Hingga akhirnya polisi berhasil melumpuhkan terduga pelaku,” ungkap saksi mata inisial AS.

Terduga pelaku AR (40) merupakan seorang petani, warga Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan 1 unit kendaraan roda 4 dengan merek Ayla, 1 buah KTP, 1 buah handphone merek Samsung, 1 buah handphone merek OPPO, 1 buah dompet berisi uang Rp 2.355.000.

Baca Juga: Pengen Main Perempuan Tapi Tak Punya Modal, Pria di Lubuklinggau Curi Mobil Kakak

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk di lakukan penyidikan. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah