Mengenal Set Top Box (STB), Perangkat Wajib TV Digital

- 2 November 2022, 14:50 WIB
Set Top Box gratis dari Kominfo.
Set Top Box gratis dari Kominfo. /indonesia.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah menghentikan tayangan TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai hari ini, Rabu 2 November 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Agar tetap dapat menikmati siaran TV, ada satu buah alat yang wajib dimiliki. Alat tersebut adalah kotak kecil yang bernama Set Top Box (STB).

Dikutip kliklubuklinggau.com dari situs resmi Diskominfo pada Selasa, 1 November 2022, STB adalah alat yang digunakan untuk mengonversi sinyal menjadi gambar dan suara yang akan ditampilkan pada TV analog.

Baca Juga: Belum Punya Set Top Box? Simak Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo

Alat ini biasanya berupa kotak kecil berwarna hitam, yang fungsinya menjadi pelengkap antena TV biasa.

STB memiliki fungsi utama yakni membuat gambar dan suara dalam tayangan menjadi lebih jelas dan berkualitas seperti TV digital dibandingkan menonton siaran TV analog.

Jadi para pengguna TV analog tidak perlu mengganti TV-nya menjadi TV yang lebih modern dan tidak perlu mengeluarkan uang berlebih, termasuk membeli antena baru.

Adapun fungsi lain dari STB ini adalah untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Di Indonesia, STB yang digunakan adalah DVB-T2 untuk menangkap siaran digital.

Baca Juga: 5 Alasan Penting Di Balik Peralihan TV Analog ke TV Digital

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah