Berikut Tujuh Poin Pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan Malang

- 3 November 2022, 06:15 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan terkait temuan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. /Foto: YouTube Humas Komnas HAM/

Sementara pelanggaran HAM keempat, lanjut Anam, adalah hak untuk hidup. Dia menyebut kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

"Kelima hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga: Gebrakan Baru, Kapolri Permudah Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Menurut Anam, pelanggaran keenam adalah hak anak. Dimana banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Tercatat setidaknya ada 38 anak yang meninggal dunia per tanggal 11 Oktober 2022.

"Pelanggaran ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tukasnya. *** (PMJ News/Hadi Ismanto)

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x