Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Bagi pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Baca Juga: 65 Obat Sirup yang Harus Dimusnahkan, Rekomendasi BPOM RI
Ketentuan tersebut diterapkan sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," ucap VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pembelian tiket kereta api periode Nataru bisa menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.***