Bisakah Kendaraan Rusak Akibat Bencana Alam Mendapatkan Asuransi? Simak Penjelasannya

- 25 November 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi mobil rusak karena gempa
Ilustrasi mobil rusak karena gempa /PIXABAY/PublicDomainPictures

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Bencana alam merupakan salah satu faktor yang tak bisa terhindarkan dan bisa terjadi pada siapa saja.

Seperti gempa yang terjadi di Cianjur pada awal pekan lalu yang mengakibatkan hilangnya nyawa 272 orang dan ribuan orang luka-luka.

Selain kerugian korban jiwa, gempa juga kerap kali menyebabkan berbagai kerusakan, salah satunya pada kendaraan yang digunakan sehari-hari.

Lantas, apakah kendaraan termasuk mobil yang terkena gempa bisa mendapatkan proteksi dari pihak asuransi?

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan kerusakan mobil akibat gempa bumi tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Penjelasan tersebut ada di dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

"Dasarnya pakai PSAKBI dulu ya untuk tahu hal apa yang bisa dicover atau tidak," ucapnya, Jumat, 25 November 2022

"Ada yang namanya pengecualian untuk tidak dicover. Bencana alam, banjir, gempa bumi, atau topan (angin topan), itu tidak dicover," ucapnya lagi.

Iwan menjelaskan kerusakan pada mobil yang ditanggung asuransi itu terbagi menjadi dua yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah