Pemerintah Intruksikan PPKM Seluruh Indonesia Sampai 9 Januari 2023

- 6 Desember 2022, 13:37 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. /Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.

Perpanjangan pemberlakuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

Baca Juga: Kupang Provinsi NTT Diguncang Gempa 4,6 Magnitudo

Perpanjangan PPKM sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1.

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.

"Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Nataru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Ternyata, Ferdy Sambo Minta Kuat Maruf Berbohong di Kasus Brigadir J

Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x