Pengelola Bantuan Gempa di Canjur, Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

- 7 Desember 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pengelola bantuan gempa di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman mati itu, disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Jawa Barat.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis pada acara pembukaan Road to Hakordia, Selasa, 6 Desember 2022.

Baca Juga: Pagi Ini, Kepulauan Nias Selatan Diguncang Gempa

Menurutnya, hukuman mati adalah yang paling layak dijatuhkan bagi oknum demikian, karena telah mencari-cari kesempatan dalam situasi bencana yang menyengsarakan banyak korban.

"Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Keadaan tertentu ini antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube resmi KPK.

Dia menekankan sekali lagi, pihaknya takkan segan menjatuhkan hukuman mati jika pengelola kedapatan macam-macam dengan uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Kesal Tidak Berhenti Menangis, Jadi Motif Pembunuhan Balita di Kawasan Kalibata Jakarta Selatan

Untuk itu, dia mengimbau para pengelola dana bantuan gempa Cianjur supaya mawas diri dan tak mempermainkan kepercayaan para donatur.

Bukan hanya sekadar ancaman, jika sampai betul terjadi korupsi, Johanis memastikan KPK bakal sigap memproses dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan di ruang sidang.

Ultimatum dari Johanis bukan tanpa alasan. Pasalnya, KPK sebelumnya telah menguatkan pengawasan pada pembagian bantuan bencana.

Baca Juga: Pemodal Pinjaman Online Ilegal di Manado Sulawesi Utara di Buru Polda Metro Jaya

Hal ini lantaran KPK menilai, kondisi pasca kebencanaan semacam ini biasanya rawan kecurangan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Menyikapi rentannya praktik korupsi, KPK lantas gencar memperhatikan seksama proses pemberian bantuan terhadap korban gempa Cianjur.

Hal itu ditegaskan Ketua Korpri KPK Cahya H saat mendistribusikan bantuan kepada para masyarakat terdampak di Cianjur.

"(KPK turut) memberikan perhatian terhadap pendistribusian donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi," ucapnya, pada Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Bantai Korea Selatan di Piala Dunia 2022, Timnas Brasil Catat Rekor Baru

Cahya lantas mengingatkan bahwa modus pengelolaan dana bantuan untuk dikorupsi bukan perkara yang asing bagi KPK, sehingga calon pelaku jangan harap dapat lolos dan mengelabui penyidik.

"Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya," ucap dia. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x