Urus Administrasi Perpajakan Semakin Mudah Bisa Gunakan NIK, Begini Caranya

- 20 Desember 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Warta Pontianak/

Kategori data yang perlu diperbarui adalah Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

Pastikan data terbaru yang dimasukan sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini atau terbaru.

4. Ketika telah selesai melakukan pembaruan atau pengubahan data pada masing-masing kategori (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan data baru tersimpan dengan cara klik pada tombol "Ubah Data" yang biasanya terletak di bagian bawah.

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila melihat status validitas perlu dimutakhirkan, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan validasi dengan cara mengisi NIK pada bagian kolom atau kotak NIK/NPWP16.

6. Setelah itu, pemilik akun (wajib pajak orang pribadi) dapat langsung klik "Cek" untuk memulai proses validasi data NIK-nya.

Apabila data NIK telah valid dan namanya telah sesuai dengan yang tercantum pada sistem, maka pemilik akun (wajib pajak orang pribadi) akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol "Cek" akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

7. Langkah terakhir agar NIK dapat dipakai sebagai NPWP adalah klik pada tombol "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya yang muncul di layar.

Itulah tata cara mengubah NIK menjadi NPWP, sehingga NIK yang biasa tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki fungsi dan kegunaan yang sama seperti NPWP.***

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah