Berbagi Video Aksi Dandy, Bocah Ini Bikin Pegawai Pajak Cemas dan Masyarakat Males Bayar Pajak

- 24 Februari 2023, 13:58 WIB
Beredar Video Pengeroyokan David oleh Anak Pejabat Pajak, Netizen: Gak Heran Sampai Koma, Gak Ada Otak
Beredar Video Pengeroyokan David oleh Anak Pejabat Pajak, Netizen: Gak Heran Sampai Koma, Gak Ada Otak /ss Twitter

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Viralnya kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy atau sering disapa Dandy pada David sehingga David dinyatakan koma selama 2 hari menjadi trending yang tak hentinya dibicarakan publik.

Bukan hanya dari segi materi orang tua Dandy yang bak Gayus Tambunan jilid dua dengan angka kekayaan 56 M walaupun gaji per bulan 80 juta dan jabatan hanya kepala umum saja.

Tetapi dari unggahan Dandy di sosial media yang kerap kali seakan memamerkan Rubison serta Harley nya menjadi simalakama tetsendiri. Netizen menyoroti lebih dalam asal muasal kekayaan sang ayah Dandy serta motif melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Saksikan: Song Hye Kyo Menyambutmu Di Nerakanya Dalam Teaser Menakutkan Untuk “The Glory” Bagian 2

Tepat setelah dirilis kepolisian, motif Dandy melakukan pengeroyokan adalah karena laporan pacarnya. Diketahui pacar dandy sendiri pernah menjalin asmara dengan David dan saat ini berstatus sebagai pacar Dandy.

Kehebohan kisah ini juga disangkutkan dengan kisah Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

"Laki-laki memang keji aksinya tetapi perempuan bisa menjadi obor yang membakar semuanya" Komentar netizen @wakanda6969 dilansir dari laman twitter.

Publik juga menjadi geram manakala kekasih Dandy memposting video bagaimana Dandy menghajar David dengan sangat hebat.

Geramnya publik bukan lagi mengenai sikap Dandy yang seakan tidak bersalah ataupun gaya hidup mewah nya melainkan kasus pengeroyokan ini seakan sudah di susun secara baik yang terbukti jika Pacar Dandy mengirim pesan pada David guna mengetahui posisi David kala itu. Melalu cuitanya akun @Altoluger menceritakan kronologi jelas yang disampaikan dalam. Video hasil rekaman sang kekasih Dandy.

Baca Juga: Aktris Son Eun Seo Dikonfirmasi Menjalin Hubungan

Tindakan yang dilakukan Dandy ini sudah jelas salah dan berurusan dengan Pasal 170 KUHP yang menjatuhkan pidana terhadap orang – orang pelaku kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.

Pasal 170 KUHP sendiri berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Baca Juga: Sikap Ayah Brigadir J Mengenai Status Karir Richard Eliezer : Kami Kecewa

Namun jika sang kekasih terbukti terlibat maka kasus pengeroyokan Dandy ke David ini bisa masuk kedalam kategori pengeroyokan berencana yang akan masuk pada kasus penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 KUHP, yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah