Cek Syarat dan Tahapannya, Pendaftaran KIP Kuliah UTBK 2023 Dibuka

- 28 Maret 2023, 17:30 WIB
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa Kuliah S1 untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Dalam Negeri
KIP Kuliah dan 4 Beasiswa Kuliah S1 untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Dalam Negeri /Mohamed_hasan/Pixabay

KIP Kuliah diperuntukkan meningkatkan potensi mobilitas sosial dan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu supaya mereka bisa berkuliah. Ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan penerima KIP Kuliah, seperti jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Penerima KIP juga berkesempatan menerima bantuan biaya hidup setiap bulan yang ditransfer secara langsung ke rekening mahasiswa. Nantinya, biaya hidup yang diberikan ke penerima KIP Kuliah dikirimkan dalam lima klaster berdasarkan wilayah, yakni:

Baca Juga: Berikut Link dan Cara Mengeceknya, Hasil SNBP 2023 Diumumkan Hari Ini

Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Klaster 4: Rp 1.250.000
Klaster 5: Rp 1.400.000.

Perlu diketahui bahwa bantuan biaya hidup didasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Syarat KIP Kuliah 2023 Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar KIP Kuliah. Simak yang berikut ini :

Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Baca Juga: Cek Pukul 3 Sore, Berikut 39 Link Pengumuman Hasil SNBP 2023

Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan : Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 Punya Surat Keterangan Tidak Mmapu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x