Theresia Iswarini : Kasus KDRT Salwa Azizah Noor, Masuk Kategori Penganiayaan Berat

- 17 Juli 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor, oleh mantan suaminya.
Ilustrasi KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor, oleh mantan suaminya. /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Komnas Perempuan menanggapi serius kasus penganiayaan yang dialami Salwa Azizah Noor, wanita asal Tasikmalaya tersebut dianianya mantan suaminya di Bandung.

Bahkan, Komnas Perempuan meminta UPTD PPA setempat untuk membantu Salwa Azizah Noor, agar mendapatkan layanan hukum sampai layanan psikologis.

“Untuk kasus KDRT Salwa Azizah Noor ini kami di Komisioner Komnas Perempuan harus menunggu aduan terlebih dahulu dari korban karena sistem kerja kami menggunakan sistem rujukan,” ungkap Theresia Iswarini ketika dihubungi langsung oleh Tim BeritaSoloRaya.com, Minggu 16 Juli 2023.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Edukasi yang Terpopuler di Ponorogo dan Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga

Memang diakui Theresia kalau Komnas Perempuan tidak bisa langsung menangani kasus KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor, karena harus melalui mekanisme rujukan.

Jadi, Komisioner Komnas Perempuan membuka pintu untuk Salwa Azizah agar melaporkan atau mengadukan tindak kekerasan yang dialami.

“Saat ini upaya yang bisa dilakukan oleh Salwa Azizah adalah datang ke UPTD PPA setempat untuk proses pendampingan lebih lanjut dan mendapat layanan yang berkaitan dengan kasus hukum dan penanganan psikologis bagi Salwa Azizah,” terang Theresia.

Baca Juga: Menikmati Indahnya Sunset di Pantai Pasir Kencana, 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Terpopuler Pekalongan

Komisioner Komnas Perempuan juga mendorong agar cepat menyelesaikan kasus KDRT yang dialami Salwa Azizah Noor yang dilakukan mantan suami.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah