Minta Semua Begal Ditembak Mati! Walikota Mendan Dikecam KontraS

- 12 Juli 2023, 15:52 WIB
Walikota Medan Bobby Nasution
Walikota Medan Bobby Nasution /Instagram/@bobbynst

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pernyataan dari Walikota Medan, Bobby Nasution yang meminta polisi menembak mati setiap begal mendapat sorotan dan keamanan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Kontras dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman KontraS, yang disampaikan Wakil Koordinator Advokasi, Tioria Pretty SH, kalau pernyataan yang disampaikan oleh Bobby Nasution itu seolah-olah mendukung aparat kepolisian sewenang-wenang, dan abaikan terhadap HAM.

Pasalnya, kata Tioria Pretty, dalam pernyataan KontraS saat menjalankan tugasnya dilapangan aparat kepolisian harusnmematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009, diatur tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dengan jelas diatur bahwa penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). 

Baca Juga: Bersiap, Bakal Ada Perekrutan PNS Partime! Ini Besaran Gajinya

Bahkan, dijelaskan Tioria Pretty dalam tugasnya Polri juga harus mempertimbangkan penggunaan kekuatan dan tidak menjadikan penggunaan senjata api sebagai mekanisme utama. 

Selain itu Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri harus tunduk pada prinsip dasar perlindungan HAM dan patuh pada instrumen-instrumen HAM internasional.

Jadi, analis Tioria Pretty. Walikota Medan sebagai kepala daerah seharusnya menyadari bahwa ia merupakan pimpinan sipil yang wajib melindungi dan mengayomi warga Kota Medan.

Baca Juga: Bentrokan Sengit Antara Korban dan Pelaku Begal di Palak Curup! Ini Kata Polres Rejang Lebong

"Walikota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Perlu digaris bawahi bahwa para “begal” juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin  hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," tulis pernyataan resmi Kontras yang disampaikan Tioria Pretty.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: kontras.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x