Kebutuhan Pilpres, Erick Thohir dan Yusril Izha Mahendra Buat Surat Dari Pengadilan Jakarta Selatan

- 18 Oktober 2023, 15:38 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /Istimewa

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Jelang pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke KPU, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kedua DPP Partai BUlan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra.

Itu disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto seperti yang dikutip dari Antara pada Kamis 18 Oktober 2023.

Bahkan, dengan jelas tujuan dari dibuatnya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana itu, untuk keperluan Pilpres.

Sebab, kata Djuyamto kalau setiap diterbitaknnya surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, haru smemiliki tujuan yang jelas.

"Keperluan disana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," jelasnya.

Melihat fenomena yang terjadi saat ini, baik Erick maupun Yusril satu diantara mereka kemungkinan bakal mendampingi Prabowo Subianto. Karena, memang sampai saat ini hanya Prabowo Subianto yang belum menentukan pasangannya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x