KLIKLUBUKLINGGAU.com- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, selain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Oleh karena itu, ketika STNK hilang menjadi hal yang harus diurus segera mungkin untuk keamanan dan kenyamanan sendiri.
Berikut langkah-langkah pengurusan perlu dilakukan dengan cepat dan tepat. Persiapkan dokumen-dokumen penting sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang.
Baca Juga: Beragam Latar Belakang, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029 dari PKN
Dokumen yang Dipersiapkan
- KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) dan fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK hilang di media sesuai dengan SK 973/241/2022.
- Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas).
- Surat pernyataan bermaterai.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika ada pengurusan oleh orang lain.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang di SAMSAT
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat
Pilih SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk untuk layanan penggantian STNK yang hilang.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan informasi dalam dokumen.
Baca Juga: Liburan itu Wajib Kesini! 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Ambarawa, Jawa Tengah, Bikin Takjub dan Meawan
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah pemeriksaan fisik, lengkapi formulir pendaftaran kendaraan hilang sebagai dasar data untuk STNK baru.
4. Serahkan Dokumen yang Diperlukan
Serahkan semua dokumen yang diminta, termasuk surat laporan kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK hilang, dan BPKB asli beserta fotokopinya.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan tidak ada tunggakan pajak tahunan sebelum melanjutkan proses penggantian STNK. Bayar tunggakan jika ada.
Baca Juga: Berusaha Mempertahankan Posisi, Inilah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bekasi dari PDI Perjuangan
6. Pembuatan STNK Baru
Proses pembuatan STNK baru dilakukan di loket Bea Balik Nama II dengan memberikan informasi yang akurat.
7. Pembayaran Biaya Administrasi
Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.
8. Pengambilan STNK Baru
Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan dan tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
9. Pastikan Data Tepat dan Lengkap
Periksa kembali data yang tercantum di STNK baru untuk memastikan keakuratannya.
Baca Juga: Diprediksi Gembosi PKS, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 dari Partai Gelora
Biaya Pengurusan STNK Hilang
Penggantian STNK hilang tidak terlepas dari biaya administrasi. Berdasarkan PP No 60/2016, besaran biaya adalah:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000
Tambahkan biaya pengesahan sesuai jenis kendaraan.***