Urus Perpanjang SIM Semakin Mudah Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri, Begini Caranya

- 9 Januari 2024, 18:45 WIB
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/
Perpanjangan SIM online dan mudah melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. /LayananPolri/ /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Sekarang mengurus perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah dengan layanan SIM Online yang diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi) oelh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri SINAR.

Dengan adanya SINAR, proses perpanjangan SIM tidak lagi memerlukan kunjungan langsung ke Satuan Pembuat SIM (SATPAS). Pelanggan dapat melakukannya dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan SIM yang diperbarui akan dikirim langsung ke alamat rumah pelanggan.

Baca Juga: Memiliki Kemampuan Mumpuni, Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Hanura

Pendaftaran SIM melalui SINAR juga memberikan kenyamanan dengan memungkinkan pendaftaran dan ujian teori SIM dilakukan secara online, menghilangkan kebutuhan untuk pergi ke kantor pelayanan.

"Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, Anda tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik," seperti dijelaskan dalam situs resmi Digital Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM secara Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Playstore.
  2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan mengonfirmasi dengan kode OTP yang diterima melalui SMS.
  3. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun.
  4. Lengkapi profil di menu profile dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan email. Aktivasi akun akan dikonfirmasi melalui email.
  5. Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengambil foto Liveness.
  6. Persiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  7. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  8. Lakukan permohonan perpanjangan SIM melalui menu SIM dan pilih perpanjangan SIM di aplikasi.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM. Pilih SATPAS penerbit.
  10. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
  11. Pilih metode pengiriman atau pengambilan dan masukkan alamat pengiriman jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia.
  12. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  13. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
  14. Isi indeks kepuasan pelanggan jika SIM telah diterima.
  15. Selesaikan transaksi perpanjangan SIM dengan mengklik tombol perbarui untuk mendigitalisasi SIM baru.

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Ini 5 Obat Alami Ampuh Sembuhkan Sakit Perut, Cara Buatnya Sangat Praktis

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Biaya, Persyaratan, dan Tata Cara Metode pembayaran yang tersedia saat ini adalah melalui Virtual Account BNI.
  • Dokumen yang diperlukan termasuk SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar berwarna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
  • Biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan biaya RIKKES jasmani mengikuti tarif klinik yang dipilih.
  • Biaya perpanjangan SIM Nasional adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pelanggan melalui pos.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh aplikasi SINAR, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Semoga, inovasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kenyamanan dan keamanan berkendara di Indonesia.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah