Sebanyak 5,7 Anggota KPPS Pemilu 2024 Dilantik KPU, Ini Kerja dan Kewajiban Serta Honornya

- 25 Januari 2024, 19:45 WIB
Pelantikan anggota KPPS se-Cimahi.
Pelantikan anggota KPPS se-Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS, jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Adapun pelaksanaan pelantikan tersebar di 71.000 lokasi pelantikan anggota KPPS di seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Hasyim menambahkan, setelah pelantikan KPPS Pemilu 2024, pihaknya akan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek). Bimbingan teknis KPPS Pemilu 2024 akan diselenggarakan selama 3 hari, yaitu 25-27 Januari 2024.

Baca Juga: PBB Resmi Berkompetisi di Pileg Kabupaten Bandung Barat, Tertera Dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD 2024

Pelantikan ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di titik-titik pelantikan.

Tugas KPPS

  1. Mengumumkan DPT di TPS;
  2. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  3. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
  4. Menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
  5. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  6. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
  7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Pertama Kali Berkontestasi, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Subang 2024-2029 dari Partai Ummat

Kewajiban KPPS

  1. Menempelkan DPT di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain; Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Luar Biasa, Polres Lubuklinggau Raih Peringkat 5 Terkait Pelayanan Publik!!! Penilaian Dilakukan Ombudsman RI

Honor KPPS Pemilu 2024

Melihat beban kerja yang diemban, KPU Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap

Parsadaan menuturkan pada Pemilu 2019, KPPS yakni ketua hanya menerima Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu sehingga kenaikan honor ini dinilai sebagai semangat bagi para anggota.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah