Segera Disahkan, ASN Pria Bisa Dapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

- 14 Maret 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi hak cuti ayah.
Ilustrasi hak cuti ayah. /Freepik/studioredcup/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah akan memberikan hak cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria saat istrinya melahirkan. Rencana cuti ayah ini menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang akan tuntas pada April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa hak cuti ayah merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah pun meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR.

Baca Juga: Perjalanan Masa Lalu dan Merasakan Gemerlapnya Kerajaan Majapahit Kuno dalam Wisata Indah Ini

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangannya pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dia menjelaskan, hak cuti ayah sebenarnya sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Adapun waktu cuti yang diberikan berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan," ucapnya. Hak cuti bagi ASN pria, kata Anas, sebelumnya tidak diatur secara khusus.

Baca Juga: Mudik Gratis PT Pegadaian Keberangkatan dari Jakarta, Ini 10 Kota Tujuan, Cara Daftar, Syarat Ketentuannya

Sebab yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Maka dengan pemberian hak cuti ayah tersebut, dia berharap kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan lebih baik.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tutur dia.

Hak Cuti Ayah di Berbagai Negara

Hak cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan sudah diterapkan sejumlah negara. Misalnya di Jepang, karyawan pria mendapat hak cuti selama 30 minggu. Aturan ini sudah berlaku sejak 2007.

Baca Juga: Benarkah Tidur Selama Puasa Termasuk Ibadah? Simak Penjelasannya dari Muhammadiyah

Selain itu, Spanyol menerapkan aturan terkait hak cuti ayah atau parental leave selama 16 minggu sejak 2021. Sementara di Korea Selatan, hak cuti ayah yang ditetapkan adalah 15 minggu.

Adapun negara lainnya yang menerapkan aturan serupa di antaranya Swedia selama 11 minggu, Islandia 9 minggu, Kanada 5 minggu, India 1,5 minggu, dan Meksiko selama seminggu.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x