Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Lebaran 2024 Wajib Bayar Denda 5 Persen

- 4 April 2024, 17:45 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Antara/Reno Esnir/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran, atau pada Rabu, 3 April 2024 kemarin (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024). Jika perusahaan tak membayar sesuai aturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar memang perlu dilakukan.

"Saya setuju jika pemerintah memnberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," kata Jhonny pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Juga: Mewahnya Menginap di Trans Luxury Hotel yang Terletak Satu Kawasan dengan Trans Studio Bandung yang Populer!

Menurutnya, pemerintah harus memberikan contoh terkait kedispilinan. Dengan demikian, masyarakat pun akan meniru hal tersebut. Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah bersikap lebih displin dalam melakukan monitoring terkait pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan.

"Peraturan kan harus di kedepankan. supremasi hukum harus diterapkan. Kalau itu menjadi kebijakan pemerintah, maka harus diterapkan kepada siapapun," ucapnya.

Denda 5 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika lebih dari itu, perusahaan akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Masih Bingung Bagaimana Cara Membuat Akun DANA? Tenyata Caranya Gampang dan Mudah Mudah Sekali

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesemaptan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan sanksi yang diberikan berupa denda 5 persen dari total THR per individu atau jumlah THR yang belum dibayarkan.

"Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yakni THR," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker pada Senin, 18 Maret 2024.

Pembayaran THR pun tidak boleh dilakukan dengan skema mencicil, melainkan harus dibayar secara penuh.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tutur dia. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x