Pemerintah Akan Terapkan Tapera Kepada Pekerja, Siapa Saja yang Wajib dan Tidak Wajib Ikut Tapera?

- 29 Mei 2024, 16:15 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk para pekerja Indonesia.

Dana simpanan Tapera yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera ini digunakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi pekerja.

Iuran Tapera harus dibayarkan oleh pekerja atau perusahaan pemberi kerja, paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

Baca Juga: Menteri PUPR: Tapera Itu Memang Tabungan, Bukan Dipotong Terus Hilang

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” kata keterangan dalam PP tersebut, dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024.

Pemerintah juga menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan, yakni tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

“Peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Terpisah dari Rombongan, Jamaah Haji Bisa Gunakan Aplikasi Kawal Haji Agar Terlacak Lokasinya

Kategori Wajib Bayar Tapera

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, berikut merupakan sejumlah pekerja yang wajib membayar Tapera.

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Pejabat negara.
  7. Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  10. Pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Kategori yang Tak Wajib Ikut Tapera

Sementara itu, berikut merupakan kriteria pekerja yang tidak wajib membayar Tapera, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 23;

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah