Berat!!! Ini Tiga Syarat Pilpres 2024 ini Satu Putaran, Peluang Dua Putaran Lebih Besar

13 Februari 2024, 15:03 WIB
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pilpres 2024 ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Jadi, dengan adanya 3 pasangan calon yang berkompetisi di PIlpres, peluang untuk dilakukannya Pilpres dua putaran terbuka lebar, kalau di putarean pertama tidak ada kandidat yang memenuhi persyaratan.

Lantas, apa syaratnya agar Pilpres 2024 ini bisa dilakukan dalam satu putaran, gal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tercamtum dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, berikut tiga syarat pemilu satu putaran:

1. Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

2. Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Apabila tidak ada satupun pasangan dari tiga kontestan Pilpres 2024 yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi Tanah Air, maka putaran kedua sudah dipastikan harus ditempuh.

Ada dua skenario atau konsekuensi dari gagal terpenuhinya syarat putaran pertama:

1. Dua pasangan yang masuk putaran kedua untuk kemudian bertanding kembali ialah paslon juara satu dan dua, berdasarkan peringkat hasil perolehan suara.

2. Paslon peringkat ketiga alias terakhir, dengan angka perolehan suara paling minim akan dinyatakan gugur secara otomatis.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 201. Berikut bunyi aturan selengkapnya: "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Kemudian, ketentuan soal aturan peringkat paslon untuk putaran kedua juga diatur dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berikut bunyinya: "Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang." ***

 

 

 

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler