Bawaslu Resmi Rekrut Pancwascam, Ini Tahapan Tes dan Pesyaratan untuk Jadi Panwascam Pemilu Serentak 2024

- 15 September 2022, 06:12 WIB
Bawaslu. (pixabay)
Bawaslu. (pixabay) /Bawaslu. (pixabay)/

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Itulah jadwal dan syarat rekrutmen Panwascam dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Lubuklinggau Mirwan Jaya Husen menyampaikan kalau pembentukan bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mengambil formulir ke sekretariat Bawaslu Kota Lubuklinggau.

Hal yang sama, disampaikan Ketua Bawaslu Musi Rawas, Oktoreni Sandhra Kirana, kalau ada masyarakat yang akan mendaftar kurang paham atau jelas dengan pengumuman yang sudah dilakukan, dapat datang ke sekretaruat Bawaslu Mura yang ada di komplek agropolitan center. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x